spot_img
spot_img
BerandaBERITANASIONAL5 Larangan dalam Pengibaran Bendera Merah Putih pada HUT RI ke 80

5 Larangan dalam Pengibaran Bendera Merah Putih pada HUT RI ke 80

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Pengibaran bendera ini merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus sebagai wujud semangat nasionalisme dalam menyambut hari kemerdekaan. Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Pemerintah juga telah menyediakan panduan resmi terkait tema, logo, dan identitas visual HUT ke-80 RI yang dapat diakses melalui laman: https://hut80ri.setneg.go.id.

Pentingnya Menghormati Simbol Negara

Meski bersifat simbolik, pengibaran bendera Merah Putih diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Masyarakat diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan tersebut agar tidak menodai kehormatan simbol negara.

Lima Larangan dalam Pengibaran Bendera Merah Putih

Iklan

Berikut adalah larangan penting yang harus diperhatikan masyarakat:

  1. Dilarang Mengibarkan Bendera dalam Kondisi Tidak Layak
    Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dikibarkan karena dianggap tidak menghormati simbol negara.

  2. Tidak Digunakan untuk Kepentingan Komersial
    Bendera negara tidak boleh dijadikan reklame atau bagian dari iklan dalam bentuk apa pun.

  3. Dilarang Menambahkan Simbol pada Bendera
    Mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar, maupun tanda lainnya pada bendera Merah Putih dilarang keras.

  4. Hindari Tindakan yang Merendahkan Kehormatan Bendera
    Merusak, membakar, menginjak-injak, atau perbuatan lain yang menghina bendera negara merupakan tindakan pidana.

  5. Tidak Digunakan sebagai Pembungkus atau Atap
    Menggunakan bendera untuk menutupi barang, dijadikan atap, atau langit-langit dianggap merendahkan martabat bendera negara.

Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Undang-undang juga menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan pengibaran bendera:

  • Sanksi Berat
    Bagi pelaku perusakan, pembakaran, atau penghinaan terhadap bendera negara, dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

  • Sanksi Ringan
    Bagi pelanggaran seperti menggunakan bendera untuk iklan, mengibarkan bendera dalam kondisi tidak layak, atau menambahkan simbol pada bendera, diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Pengibaran Bendera: Lebih dari Sekadar Tradisi

Mengibarkan bendera Merah Putih bukan hanya sekadar tradisi tahunan, tetapi juga bentuk nyata penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa dan nilai-nilai kebangsaan. Dengan memahami aturan dan larangan yang berlaku, masyarakat turut menjaga kehormatan bendera sebagai lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mari kita bersama-sama semarakkan bulan kemerdekaan ini dengan penuh rasa bangga dan hormat kepada sang Merah Putih!

Iklan

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

DUKCAPIL

Related News