Penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering menjadi pertanyaan masyarakat, terutama terkait pencantuman gelar akademik, keagamaan, atau adat. Apakah gelar seperti S.H., M.T., atau KH. harus dimasukkan ke dalam kolom nama KTP setelah menyelesaikan pendidikan atau menunaikan ibadah haji?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan bahwa pencantuman gelar di dokumen kependudukan memiliki aturan tersendiri.
Gelar di KTP: Tidak Wajib, Tapi Boleh Dicantumkan
Ditjen Dukcapil melalui akun Instagram resminya (@dukcapilkemendagri) pada Minggu, 30 Maret 2025, menyatakan bahwa pencantuman gelar pada KTP elektronik (KTP-el) bersifat opsional. Penduduk tidak diwajibkan mencantumkan gelar di KTP, namun diberi hak untuk menambahkannya jika diinginkan.
Dasar hukum pencantuman gelar ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Aturan ini mengatur bahwa gelar pendidikan, keagamaan, dan adat boleh ditambahkan pada dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), asalkan sesuai prosedur.

Untuk mencantumkan gelar, pemilik KTP harus mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat.
Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan
Selain soal gelar, penulisan nama di dokumen kependudukan juga memiliki aturan teknis yang harus dipatuhi dan penulisan nama harus mengikuti ketentuan resmi dari pemerintah.
Berikut adalah syarat penulisan nama dalam dokumen kependudukan:
- Menggunakan huruf Latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia
- Tidak disingkat, kecuali disertai arti yang jelas
- Tidak menggunakan angka atau tanda baca
- Jumlah huruf maksimal 60 karakter termasuk spasi
- Jumlah kata minimal dua kata
- Tidak bermakna negatif dan tidak menimbulkan multitafsir
Untuk akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran atau akta nikah, gelar tidak boleh dicantumkan.
Pencantuman Nama Marga dan Gelar
Selain nama pribadi, nama marga, famili, atau sebutan lain dapat ditambahkan sebagai bagian dari nama lengkap dalam dokumen kependudukan. Nama tersebut dianggap sebagai satu kesatuan dari nama lengkap.
Sementara itu, gelar boleh dicantumkan hanya pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga, bukan pada akta pencatatan sipil. Penulisan gelar juga diperbolehkan disingkat, seperti “Dr.”, “S.T.”, atau “KH.”
Pencantuman gelar pada KTP tidak diwajibkan, tetapi diperbolehkan dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil. Penulisan nama pada KTP harus sesuai dengan kaidah yang ditetapkan pemerintah agar data kependudukan tetap valid dan tidak menimbulkan permasalahan administratif.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini agar tidak mengalami kendala saat mengurus dokumen penting lainnya.





