Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas resmi setiap penduduk Indonesia yang bersifat unik, tunggal, dan melekat seumur hidup. NIK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
NIK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), membuka rekening bank, menjadi pemilih dalam Pemilu, serta untuk keperluan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan.
Masyarakat perlu memastikan apakah NIK yang dimiliki sudah terdaftar secara valid. Pemeriksaan bisa dilakukan secara online melalui kanal resmi Dukcapil. Jika NIK tidak ditemukan atau tidak valid, masyarakat disarankan segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Berikut ini adalah enam cara resmi dan mudah untuk mengecek status NIK secara online.
1. Cek NIK Melalui GISA Dukcapil

Masyarakat bisa memeriksa status NIK melalui asisten virtual GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi) di situs resmi Direktorat Jenderal Dukcapil.
Langkah-langkah:
- Kunjungi: https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id
- Masukkan nama lengkap, email, dan nomor ponsel aktif.
- Klik tombol “Masuk”.
- Sampaikan tujuan untuk memeriksa NIK.
- Ikuti instruksi dari asisten virtual GISA.
2. Cek NIK Melalui SMS ke Dukcapil
NIK juga bisa dicek melalui layanan pesan singkat (SMS) resmi Ditjen Dukcapil.
Format SMS:
Kirim ke: 0811-8005-373
Tunggu balasan dari petugas yang berisi informasi status NIK.
3. Cek NIK Melalui WhatsApp Dukcapil
Layanan WhatsApp Dukcapil bisa digunakan untuk mengecek NIK dan menyelesaikan masalah administrasi kependudukan lainnya.
Langkah-langkah:
- Simpan nomor WhatsApp: 0811-8005-373 atau buka langsung tautan ini.
- Pastikan akun memiliki centang biru (akun resmi terverifikasi).
- Kirim pesan dengan format:
-
Tunggu respon dari petugas Dukcapil.
4. Cek NIK Melalui Email Resmi Dukcapil
Masyarakat juga dapat mengirimkan email untuk mengecek NIK melalui alamat email resmi Dukcapil.
Langkah-langkah:
- Kirim email ke: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
- Subjek email isi dengan format:
- Jelaskan tujuan dan kendala yang dihadapi di isi (body) email.
- Tunggu balasan dari petugas dalam waktu maksimal 1×24 jam.
5. Cek NIK Melalui Media Sosial Resmi Dukcapil
Dukcapil juga menyediakan layanan pengecekan NIK melalui media sosial resmi mereka. Gunakan fitur pesan pribadi (DM) dan pastikan menggunakan format yang aman.
Format pesan:
Media sosial resmi Dukcapil:
- Instagram: @dukcapilkemendagri
- X (Twitter): @ccdukcapil
- Facebook: Ditjen Dukcapil
6. Cek NIK Melalui Call Center Halo Dukcapil
Cara terakhir, masyarakat bisa menelepon Call Center Halo Dukcapil untuk mengecek status NIK.
Nomor Call Center: 1500-537
Jam layanan: Senin–Jumat, pukul 06.00–22.00 WIB
Pemeriksaan status NIK sangat penting untuk memastikan data kependudukan Anda valid dan bisa digunakan untuk keperluan administrasi. Selalu gunakan kanal resmi dari Dukcapil untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi. Jika ditemukan kendala, segera hubungi pihak Dukcapil terdekat.





