Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan data pribadi yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Sayangnya, maraknya kasus penyalahgunaan NIK untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa seizin pemiliknya menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai.
Pinjaman online adalah layanan peminjaman uang secara digital yang umumnya tidak memerlukan jaminan. Meski banyak platform pinjol yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), data seperti NIK dan nomor telepon kerap cukup untuk mengajukan pinjaman. Hal ini membuka peluang bagi pihak tak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan data pribadi.
Untuk itu, penting bagi masyarakat mengecek apakah NIK milik mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman online secara ilegal.
Cara Cek NIK Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
1. Cek Secara Online Melalui iDebku OJK
OJK menyediakan layanan digital bernama iDebku, yang memungkinkan masyarakat memeriksa status kredit atas nama mereka, termasuk pinjaman online.

Langkah-langkah cek NIK di iDebku OJK:
- Buka situs resmi idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di smartphone.
- Pilih menu “Pendaftaran”.
- Isi informasi pribadi seperti:
-
Jenis debitur (perorangan atau badan usaha)
-
Nama lengkap
-
NIK
-
Kewarganegaraan
-
Kode captcha
-
- Klik “Selanjutnya” untuk verifikasi data.
- Lengkapi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen yang diminta.
- Centang pernyataan data dan klik “Ajukan Permohonan”.
- Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email.
- Cek status pengajuan di menu “Status Layanan” pada situs atau aplikasi.
2. Cek Secara Offline di Kantor OJK Terdekat
Jika Anda kesulitan mengakses layanan online, Anda bisa datang langsung ke kantor OJK.
Dokumen yang perlu dibawa:
- Warga Negara Indonesia (WNI): KTP asli
- Warga Negara Asing (WNA): Paspor
- Jika mewakili orang lain: Surat kuasa bermaterai
Petugas OJK akan melakukan verifikasi dan mengirim hasil pengecekan ke alamat email Anda.
Langkah Jika NIK Anda Terlanjur Digunakan Pinjol
Jika Anda mendapati NIK digunakan untuk pinjaman online tanpa izin, segera lakukan pelaporan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Langkah melaporkan penyalahgunaan NIK:
- Hubungi Call Center OJK:
Kirim pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157 untuk menanyakan status pinjaman atas nama Anda. - Kirim Email ke Layanan Pengaduan OJK:
Alamat email: waspadainvestasi@ojk.go.id
Sertakan informasi berikut:
-
-
Deskripsi masalah
-
Nama dan NIK Anda
-
Bukti tangkapan layar atau dokumen terkait
-
Cek secara rutin apakah NIK Anda digunakan untuk pinjaman online yang tidak sah. Gunakan layanan resmi seperti iDebku dari OJK atau datangi langsung kantor OJK untuk verifikasi. Jika ada penyalahgunaan, segera lapor ke OJK agar bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan biarkan data pribadi Anda disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.





