spot_img
spot_img
BerandaARTIKELNagari, Pemerintahan Terendah Khas Sumatera Barat

Nagari, Pemerintahan Terendah Khas Sumatera Barat

Bagian Pertama

Nagari di Sumatera Barat merupakan bentuk pemerintahan terendah yang memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan dengan desa di daerah lain di Indonesia. Keberadaan nagari bukan hanya sebatas struktur pemerintahan administratif, namun juga memiliki nilai adat dan historis yang mendalam.

Hal ini diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa negara menghormati satuan-satuan pemerintahan adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Pengertian Nagari Menurut Regulasi dan Adat

1. Nagari dalam Perspektif Pemerintahan

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Nagari, nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat. Nagari terdiri dari himpunan beberapa suku, memiliki wilayah dengan batas tertentu, harta kekayaan sendiri, hak mengatur rumah tangga sendiri, serta memilih pimpinan pemerintahannya secara mandiri.

2. Nagari Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

KBBI mendefinisikan nagari sebagai wilayah atau sekumpulan kampung yang dipimpin oleh seorang penghulu, pemimpin adat dalam masyarakat Minangkabau.

3. Nagari Menurut Para Ahli

Iklan

Para ahli menyebut nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang terdiri dari beberapa suku, memiliki wilayah, harta kekayaan sendiri, dan berhak mengatur urusan internalnya. Biasanya, satu nagari terdiri dari sekitar empat suku, yang merupakan keluarga besar dari satu garis keturunan ibu.

Guru besar hukum adat, Prof. Bagir Manan, menekankan bahwa nagari bukan sekadar wilayah administratif, tetapi juga merupakan lembaga sosial utama masyarakat Minangkabau yang berfungsi secara geneologis dan kultural.

4. Nagari Menurut Adat Minangkabau

Dalam adat Minangkabau, nagari adalah kesatuan wilayah yang dihuni masyarakat yang terikat pada adat dan peraturan yang berlaku. Adat menjadi dasar kuat dalam mengatur kehidupan masyarakat nagari.

Tahapan Pembentukan Nagari Secara Adat

Dalam sejarah dan adat Minangkabau, pembentukan nagari tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebuah nagari dibentuk melalui empat tahapan:

  1. Kabul – Permukiman awal atau cikal bakal pemukiman.
  2. Taratak – Permukiman yang mulai berkembang.
  3. Koto – Permukiman yang telah memiliki struktur sosial yang lebih jelas.
  4. Nagari – Wilayah yang telah memenuhi syarat sebagai kesatuan adat dan sosial lengkap.

Dengan demikian, nagari terbentuk melalui proses sosial dan adat yang panjang, bukan berdasarkan keinginan atau kebijakan administratif semata.

Perkembangan dan Dinamika Nagari Saat Ini

Perkembangan nagari saat ini di Sumatera Barat menunjukkan adanya percampuran antara nagari yang terbentuk secara adat dan nagari hasil pemekaran administratif. Pemekaran ini biasanya dilakukan untuk mempercepat pelayanan publik atau mengakomodasi kebutuhan pemerintahan modern.

Namun demikian, tidak semua nagari hasil pemekaran mencerminkan nilai-nilai geneologis dan adat sebagaimana nagari tradisional. Hal ini menimbulkan perbedaan pandangan mengenai eksistensi nagari antara perspektif pemerintahan dan perspektif adat.

Nagari di Sumatera Barat adalah satuan pemerintahan terendah yang memiliki kekhususan berbasis adat, sejarah, dan sosial budaya masyarakat Minangkabau. Meski kini ada nagari yang terbentuk melalui pemekaran administratif, substansi nagari sebagai kesatuan hukum adat tetap penting dijaga.

Memahami nagari tidak cukup hanya dari sisi administrasi pemerintahan, namun juga perlu melihat dari sisi adat dan sejarah pembentukannya. Ini yang menjadikan nagari sebagai model pemerintahan lokal yang unik di Indonesia, dengan karakteristik tersendiri yang perlu dihormati dan dilestarikan. (bersambung)

Disadur dari tulisan Boy Yendra Tamin

Iklan

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

DUKCAPIL

Related News